Sebenarnya
keberadaan trading forex telah lama ada sejak ditemukannya teknik
mengkonversi mata uang sebuah negara ke mata uang negara lainnya. Namun, secara
kelembagaan baru ada setelah didirikannya badan arbitrase kontrak berjangka
(futures). Contohnya adalah IMM (Internasional Money Market-didirikan tahun
1972) yang merupakan divisi bagian dari CME (Chicago Mercantile Exchange-khusus
menangani produk perishable commodities). Contoh lainnya adalah LIFFE (London
International Financial Futures Exchange), TIFFE (Tokyo International Financial
Futures Exchange) dsb.
Perputaran
uang yang terjadi pada pasar forex mencapai US$ 5 triliun per harinya (survey
BIS –Bank for International Settlement– pada bulan Setember 2008). Jumlah ini
40 x lebih besar apabila dibandingkan perputaran uang di bursa berjangka lain
seperti komoditi atau pun pasar saham di tiap-tiap bursa efek negara maju
manapun! Artinya dengan volume perdagangan sebesar itu, pasar ini sifatnya
sangat cair (liquid), dan kendali perdagangan tidak dapat dipegang oleh hanya
beberapa pihak yang memiliki modal besar. Pergerakan mata uang ini sepenuhnya
bergantung pada pasar. Ada banyak pemain besar atau kecil di trading
forex, tetapi tidak satu pun dari mereka yang mampu mengontrol pergerakan kurs
valuta asing.
Mata uang
yang kerap diperdagangkan adalah mata uang negara-negara maju seperti Dollar
Amerika (USD), Yen Jepang (JPY), Swiss Franc (CHF), Poundsterling Inggris
(GBP), Australian Dollar (AUD), dan Euro (EUR). Semua mata uang ini
diperdagangkan secara berpasang-pasangan (disebut pair), contohnya EUR/GBP,
CHF/JPY dsb.
Lalu dari
mana kita memperoleh keuntungan dari investasi ini? Secara sederhananya,
keuntungan dari investasi ini diperoleh dari nilai selisih ketika kita membeli
dan menjual kembali mata uang negara yang bersangkutan. Misalnya, pada bulan
April Budi membeli mata uang Dollar dengan nilai tukar Rp. 8500,- per Dollar
sebanyak US $1000 . Maka pada saat pembelian mata uang ini Budi mengeluarkan
uang sebanyak Rp. 8500,- x 1000 = Rp 8.500.000,- Lalu pada bulan Mei, nilai
tukar Dollar menguat terhadap Rupiah menjadi Rp. 9500,- per Dollarnya maka
keuntungan bersih yang Budi peroleh ketika dia menjual kembali Dollarnya adalah
sebesar: (9500-8500) x 1000 = Rp. 1.000.000,- Mudah dan sederhana bukan? Dan
karena memang rata-rata waktu yang diperlukan untuk membeli dan menjual kembali
mata uang yang bersangkutan biasanya tidak lebih dari satu bulan, maka
trading forex digolongkan sebagai investasi dengan jangka waktu singkat.
Mungkin akan timbul pertanyaan demikian dari Anda: “Kalau begitu apa bedanya
trading forex dengan jual beli di money changer?” Ada beberapa perbedaan
mencolok antara perdagangan forex dengan money changer. Selain pasangan yang
diperdagangkan adalah mata uang asing satu dengan mata uang asing lainnya (pada
money changer biasanya dipadankan dengan Rupiah), trading forex tidak
melibatkan perdagangan secara fisik. Dan yang lebih penting lagi karena tidak
melibatkan perdagangan secara fisik, trading forex dapat dijalankan
dengan sistem margin atau jaminan (margin trading).
Contohnya
bila kita menginginkan membeli US$10.000, maka dengan sistem margin trading
kita cukup mengeluarkan dana 1% nya saja yaitu sebesar US$100 sebagai jaminan.
Namun keuntungan yang kita peroleh dari apresiasi (kenaikan) Dollar AS adalah
sama nilainya dengan US$10.000 yang kita beli. Sangat sederhana dan karena
memang tidak melibatkan perdagangan dalam bentuk fisik (investor tidak memegang
mata uang yang dibeli atau dijual, hanya bukti transaksinya saja), maka jaminan
yang diberikan dapat sangat kecil yaitu hanya 1% dari jumlah yang hendak
dibeli.